Logo KalkulatorKeuangan.id KalkulatorKeuangan.id

Kalkulator Pajak UMKM 0,5%

Hitung PPh Final UMKM 0,5% per bulan menurut aturan terbaru PP 20/2026. Pilih bentuk usahamu dan masukkan omzet — kalkulator menerapkan fasilitas bagian omzet Rp500 juta tidak kena pajak untuk orang pribadi dan mengecek kelayakan skema 0,5% untukmu.

Tarif PPh Final UMKM: 0,5% dari omzet kena pajak, untuk omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun.

PPh Final per bulan (tarif 0,5%)
—
Omzet kena pajak per bulan—
Proyeksi omzet setahun—
Proyeksi pajak setahun—

—

Untuk orang pribadi, angka bulanan di atas adalah aproksimasi: secara resmi bagian omzet sampai Rp500 juta yang tidak kena pajak dihitung kumulatif dalam satu tahun pajak, jadi pajak di bulan-bulan awal tahun bisa nol sampai omzet kumulatif melewati Rp500 juta. Penjelasan lengkapnya ada di artikel PPh Final UMKM menurut PP 20/2026.

Siapa yang masih berhak memakai tarif 0,5% menurut PP 20/2026?

PP 20/2026 (perubahan atas PP 55/2022, diundangkan 22 April 2026) mempertahankan tarif PPh Final 0,5% untuk omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun, tetapi memperjelas siapa penerimanya:

Cara menghitung pajak UMKM 0,5%

Rumus dasarnya sederhana: PPh Final = 0,5% × omzet kena pajak. Untuk badan (PT Perorangan, koperasi), omzet kena pajak adalah seluruh omzet bulan itu — contoh: PT Perorangan beromzet Rp100.000.000 per bulan membayar tepat Rp500.000 per bulan. Untuk orang pribadi, kurangi dulu jatah tidak kena pajak Rp500 juta per tahun; dengan aproksimasi bulanan (Rp500 juta ÷ 12 ≈ Rp41.666.667 per bulan), omzet Rp100 juta per bulan menghasilkan pajak sekitar Rp291.667 per bulan, atau Rp3.500.000 dalam setahun penuh (0,5% × (Rp1,2 miliar − Rp500 juta)).

PPh Final disetor sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bila omzetmu melewati Rp4,8 miliar dalam setahun, skema 0,5% berhenti berlaku dan kamu beralih ke tarif normal — untuk karyawan dan pemilik usaha yang juga menerima gaji, lihat juga Kalkulator PPh 21, dan jangan lupa kewajiban zakat atas penghasilan dan harta.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pajak UMKM dengan omzet Rp100 juta per bulan?

Untuk PT Perorangan: 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000 per bulan. Untuk orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak, sehingga pajaknya sekitar Rp291.667 per bulan (aproksimasi bulanan; perhitungan resmi bersifat kumulatif dalam satu tahun pajak).

Siapa saja yang masih boleh memakai tarif UMKM 0,5% menurut PP 20/2026?

Wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan (tanpa batas waktu, selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun), serta koperasi (maksimal 4 tahun pajak). CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi berhak kecuali dalam masa transisi fasilitas lama; pekerja bebas/profesi keahlian dan kreator konten tidak termasuk penerima fasilitas.

Apakah omzet di bawah Rp500 juta per tahun kena pajak UMKM?

Untuk wajib pajak orang pribadi, tidak. Bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final 0,5%. Fasilitas ini hanya berlaku bagi orang pribadi, bukan badan usaha.

Apa yang terjadi bila omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun?

Skema PPh Final 0,5% tidak lagi berlaku. Penghasilan dikenai tarif pajak normal: tarif progresif bagi orang pribadi, atau tarif PPh Badan 22% atas penghasilan kena pajak bagi badan (dengan fasilitas Pasal 31E bila memenuhi syarat).