PPh Final UMKM 0,5% Menurut PP 20/2026: Apa yang Berubah?
Tarif pajak UMKM tidak naik — tetap 0,5%. Tetapi PP 20/2026 yang diundangkan 22 April 2026 mengubah daftar penerimanya secara besar-besaran: orang pribadi dan PT Perorangan kini boleh memakainya tanpa batas waktu, sementara CV, firma, dan PT biasa dicoret. Artikel ini membedah perubahannya dan menunjukkan contoh hitungnya.
Inti perubahan PP 20/2026
PP 20/2026 adalah perubahan atas PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur PPh Final bagi pelaku usaha beromzet tertentu. Poin-poin terpentingnya:
- Tarif tetap 0,5% dari peredaran bruto (omzet), untuk omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun. Tidak ada kenaikan tarif.
- Batas waktu dihapus untuk orang pribadi dan PT Perorangan — sebelumnya pemanfaatan dibatasi hitungan tahun pajak; kini berlaku selama omzet masih di bawah batas.
- Koperasi dibatasi 4 tahun pajak.
- CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi berhak, dengan masa transisi: yang sedang memakai fasilitas berdasarkan aturan lama boleh melanjutkannya sampai masa fasilitas itu berakhir.
- Pekerja bebas/profesi keahlian dan kreator konten ditegaskan bukan penerima fasilitas.
Alasan pengetatan ini, menurut pemerintah, adalah menutup praktik usaha besar yang memecah diri menjadi banyak entitas kecil demi menikmati tarif UMKM. Fasilitas dikembalikan ke pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran awalnya.
Perbandingan aturan lama vs baru
| Bentuk wajib pajak | PP 55/2022 (lama) | PP 20/2026 (baru) |
|---|---|---|
| Orang Pribadi | Berhak, dibatasi jangka waktu (hingga 7 tahun sejak fasilitas pertama diatur) | Berhak, tanpa batas waktu |
| PT Perorangan | Berhak, dibatasi beberapa tahun pajak | Berhak, tanpa batas waktu |
| Koperasi | Berhak, dibatasi jangka waktu | Berhak, maksimal 4 tahun pajak |
| CV / Firma | Berhak, dibatasi jangka waktu | Tidak berhak (transisi sampai fasilitas lama berakhir) |
| PT biasa / BUMDes | Berhak, dibatasi jangka waktu | Tidak berhak (transisi sampai fasilitas lama berakhir) |
| Profesi keahlian & kreator konten | Tidak termasuk | Tidak termasuk (ditegaskan) |
Cara menghitungnya — dan fasilitas Rp500 juta untuk orang pribadi
Rumusnya tetap: PPh Final = 0,5% × omzet kena pajak, disetor setiap bulan. Khusus wajib pajak orang pribadi, ada ketentuan dari UU HPP: bagian peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak. Artinya penghitungan resmi bersifat kumulatif — pajak baru muncul setelah omzet kumulatif setahun melewati Rp500 juta. Fasilitas ini tidak berlaku untuk badan usaha.
Contoh 1 — Warung kopi perorangan, omzet Rp30 juta/bulan
Omzet setahun Rp360 juta, masih di bawah Rp500 juta → PPh Final Rp0 sepanjang tahun. Pemilik tetap wajib lapor SPT dan mencatat omzet, tetapi tidak ada setoran 0,5%.
Contoh 2 — Toko online perorangan, omzet Rp100 juta/bulan
Omzet setahun Rp1,2 miliar; omzet kena pajak = Rp1,2 miliar − Rp500 juta = Rp700 juta → pajak setahun Rp3.500.000, atau sekitar Rp291.667 per bulan bila dirata-rata. Dalam praktik kumulatif, setoran nol di bulan-bulan awal lalu mulai muncul setelah omzet melewati Rp500 juta.
Contoh 3 — PT Perorangan, omzet Rp100 juta/bulan
Tidak ada fasilitas Rp500 juta untuk badan → pajak = 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000 per bulan, atau Rp6.000.000 setahun. Bandingkan dengan Contoh 2: bentuk usaha memengaruhi pajak secara nyata pada omzet yang sama.
Bila usahamu tidak lagi berhak memakai 0,5%
CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang masa transisinya habis beralih ke rezim normal: penghasilan badan dikenai tarif PPh Badan 22% atas penghasilan kena pajak (laba fiskal), dengan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E bagi badan beromzet sampai Rp50 miliar. Konsekuensinya, pembukuan yang rapi menjadi wajib — pajak dihitung dari laba, bukan lagi dari omzet. Profesi keahlian dan kreator konten orang pribadi dikenai tarif progresif PPh atas penghasilan netonya (dengan norma penghitungan atau pembukuan, sesuai ketentuan). Bila ragu posisi usahamu, konsultasikan dengan konsultan pajak sebelum masa transisimu berakhir.
Langkah praktis setelah aturan ini berlaku
- Kenali bentuk usahamu — perorangan, PT Perorangan, koperasi, atau badan lain; ini menentukan hakmu atas 0,5%.
- Cek posisi masa transisi bila kamu CV/firma/PT biasa yang masih memakai 0,5% dari aturan lama.
- Pantau omzet kumulatif — terutama orang pribadi (ambang Rp500 juta) dan semua penerima fasilitas (ambang Rp4,8 miliar).
- Tetap setor dan lapor tepat waktu — setoran bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya; keterlambatan menimbulkan sanksi bunga.
Hitung pajak UMKM-mu sekarang
Pilih bentuk usaha, masukkan omzet — lihat pajak per bulan, proyeksi setahun, dan status kelayakanmu menurut PP 20/2026.
Buka Kalkulator Pajak UMKM →Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah tarif pajak UMKM naik di tahun 2026?
Tidak. PP 20/2026 mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Yang berubah adalah siapa yang berhak memakainya dan berapa lama, bukan besar tarifnya.
CV saya masih bisa pakai tarif 0,5% atau tidak?
Menurut PP 20/2026, CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi termasuk penerima fasilitas 0,5%. Yang masih memakai fasilitas berdasarkan aturan lama boleh melanjutkannya sampai masa fasilitasnya berakhir (masa transisi), setelah itu wajib beralih ke tarif normal.
Sampai kapan orang pribadi boleh memakai tarif UMKM 0,5%?
Tanpa batas waktu. PP 20/2026 menghapus ketentuan jangka waktu pemanfaatan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan, selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Artikel lainnya
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan: Contoh Gaji Rp10 Juta · Tabel KUR BRI 2026: Simulasi Angsuran Plafon Rp10–100 Juta · Tabel KUR Mandiri 2026: Simulasi Angsuran Plafon Rp10–100 Juta